Kebijakan
Kebijakan tertulis yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.
- Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/PRN/I.O/B/2012/ Tentang Majelis Pendidikan Tinggi
- Panduan Sistem Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 2018;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012/ Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang STATUTA Unismuh Makassar Tahun 2021 Pasal 94 dan 95 yang memuat Keuangan Kekayaan;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Renstra Unismuh Makassar Tahun 2021-2025 Bab 2 Poin 2.5 yang memuat peraturan Keuangan, Sarana, dan Prasarana;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 064.A Tahun 1442 H/ 2021 M, tentang Renstra FKIP Unismuh Makassar Tahun 2021-2025;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 184 Tahun 1444 H/2023 M, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Costing Unismuh Makassar Edisi Revisi Tahun 2023
- SK Rektor Nomor 0101 Tahun 1443 H/2022 M, tentang Penetapan Panduan Audit Internal Satuan Pengawas Internal (SPI) Unismuh Makassar
- SK Rektor Nomor 114 Tahun 1442 H/ 2020 M tentang Penetapan Buku Panduan Sistem Pengelolaan Keuangan Unismuh Makassar